
Ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2009 di Kediri, merupakan babak baru dimulainya pembangunan Jembatan Kelutan-Papar secara fisik, yang sebelumnya telah dimulai dengan Studi Kelayakan (FS) dan Perencanaan Teknis (DED).
Lokasi Jembatan Kelutan-Papar Pembiayaan pembangunan jembatan dimaksud direncanakan akan dipikul oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah RI (Departemen Pekerjaan Umum). Berdasar-kan DED tahun 2009 pembangunan fisik jembatan akan menelan biaya tidak kurang dari 32,9 milyar rupiah di luar biaya pembebasan tanah. Pelaksanaan pembangu-nan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun (2010 – 2012).
Jembatan Kelutan-Papar yang membentang sepanjang 180 meter di atas Sungai Brantas menghubungkan Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Konstruksi Jembatan direncanakan terdiri atas bangunan bawah berupa 4 penyangga (2 abutmen dan 2 pilar), dan bangunan atas berupa rangka baja (3 bentang @ 60 meter) dengan lantai jembatan beton bertulang sedangkan jalan pendekat (oprit) jembatan sepanjang ± 200 meter (sisi Nganjuk) dan ± 200 meter (sisi Kediri). Salah satu hal agar dapat dicapai hasil pembangunan Jembatan Kelutan-Papar yang memenuhi persyaratan teknis, maka dalam rencana pembangunan jalan pendekat (oprit) jembatan di sisi Nganjuk diperlukan pembebasan tanah milik warga seluas lebih kurang 5.856 meter persegi.





