Pemerintah Kabupaten Nganjuk

  • Perbesar ukuran huruf
  • Ukuran huruf bawaan asli
  • Perkecil ukuran huruf
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir & Batin

Sosialisasi PTPPO sebagai Upaya Cegah Trafiking

Surel Cetak PDF

Dewasa ini anak telah menjadi sasaran kepentingan bagi banyak kalangan termasuk untuk tujuan komersial yang merugikan kepentingan anak. Saat ini tidak sedikit anak yang digunakan sebagai objek yang paling mudah ladang basah bagi jaringan yang tidak bertanggung jawab.

Ditengah maraknya era globalisasi dan modernisasi sekarang ini, kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, tidak tersedianya lapangan kerja yang memadai serta gejala-gejala sosial yang terkadang berdampak pada gejolak sosial menjadi penyebab tingginya kasus trafiking di Indonesia tidak terkecuali di Nganjuk.

Dilatarbelakangi kondisi itulah Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Candi Lor Pemda Nganjuk pada hari Rabu, 10 Maret 2010 dihadiri oleh semua anggota gugus tugas perlindungan perempuan dan anak serta para Camat se Kabupaten Nganjuk. Dengan nara Sumber dari Dinas Dikpora yang menyampaikan materi “Sistem pencegahan tindak pidana perdagangan orang untuk anak putus sekolah”, Dinas Sosnakertrans dengan materi “Dampak penempatan TKI ilegal” Juga disampaikan materi “Upaya penghapusan tindak kekarasan dan trafiking serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk”. . 

Wakil Bupati Nganjuk KH Abdul Wahid Badrus MPdI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang komprehensif dalam Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk ke depan adalah bagaimana implementasi semua kebijakan, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di lapangan. Untuk itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 182/250/SJ tanggal 29 Januari 2010, memerintahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar menjadi focal point pelaksanaan penghapusan perdagangan orang didaerah. “Sejalan dengan hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah membentuk gugus tugas perlindungan perempuan dan anak dengan Keputusan Bupati,” ujarnya.

Selain itu Wahid menegaskan pada para Camat ,GOW dan PKK untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perekrutan tenaga kerja (TKI dan TKW) agar tidak menjadi korban dan tidak melalui calo yang tidak bertanggung jawab,sampai pada tingkat desa,RT dan RW.